3 mins read

Kriminolog UI: Perlu Alternatif Pidana Atasi Kepadatan Lapas dan Rutan

Kriminolog UI: Perlu alternatif pidana atasi kepadatan Lapas dan Rutan

Jakarta (initogel daftar) — Di balik jeruji besi yang semakin rapat, ada persoalan besar yang tak bisa diselesaikan dengan menambah kunci dan tembok. Kepadatan lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) telah lama menjadi tantangan serius sistem peradilan pidana Indonesia. Kriminolog dari Universitas Indonesia menegaskan, alternatif pidana perlu segera diperluas agar masalah kronis ini tidak terus berulang—demi keselamatan publik, efektivitas hukum, dan kemanusiaan.

Pernyataan ini bukan sekadar wacana akademik. Ia lahir dari realitas lapangan: ruang tahanan sesak, layanan kesehatan terbatas, program pembinaan tersendat, dan risiko pelanggaran HAM meningkat. “Penjara bukan solusi untuk semua perkara,” ujar kriminolog UI. “Keadilan harus cerdas—tepat sasaran, proporsional, dan manusiawi.”


Kepadatan yang Menggerus Tujuan Pemasyarakatan

Overkapasitas membuat tujuan pemasyarakatan—membina, merehabilitasi, dan menyiapkan reintegrasi—sulit tercapai. Dalam kondisi padat, pembinaan berubah menjadi sekadar pengamanan. Akibatnya, peluang residivisme justru meningkat.

Kriminolog UI menilai, sebagian besar penghuni Lapas/Rutan berasal dari pelanggaran ringan dan non-kekerasan. Menempatkan mereka dalam penjara jangka pendek sering kali tidak efektif, bahkan kontraproduktif, karena memutus ikatan sosial dan ekonomi yang justru penting untuk mencegah kejahatan ulang.


Alternatif Pidana: Lebih Aman dan Berkeadilan

Yang dimaksud alternatif pidana bukan impunitas. Ini adalah pilihan sanksi yang berbeda, dengan tujuan sama: melindungi masyarakat dan menegakkan hukum. Opsi yang disorot antara lain:

  • Kerja sosial yang terukur dan diawasi

  • Pidana denda proporsional dan pembayaran ganti rugi

  • Restorative justice untuk perkara tertentu

  • Rehabilitasi bagi pelanggaran terkait penyalahgunaan zat

  • Pidana bersyarat dengan pengawasan ketat

Pendekatan ini dinilai lebih efisien, mengurangi beban negara, dan tetap memberi efek jera—tanpa menambah sesak ruang tahanan.


Human Interest: Wajah-Wajah di Balik Statistik

Di balik angka overkapasitas, ada manusia: ayah yang kehilangan pekerjaan karena ditahan singkat, ibu yang terpisah dari anaknya, pemuda yang terjerumus karena pilihan salah sesaat. “Banyak dari mereka bukan ancaman serius bagi publik,” kata kriminolog UI. “Yang mereka butuhkan adalah koreksi perilaku, bukan isolasi berkepanjangan.”

Alternatif pidana memberi ruang pemulihan—bagi pelaku, korban, dan komunitas. Kerja sosial, misalnya, memungkinkan pelaku menebus kesalahan dengan kontribusi nyata bagi lingkungan.


Keamanan Publik dan Kepastian Hukum

Kritik kerap muncul: apakah alternatif pidana melemahkan penegakan hukum? Kriminolog UI menegaskan sebaliknya. Dengan kriteria jelas, seleksi ketat, dan pengawasan kuat, alternatif pidana justru meningkatkan keamanan publik. Penjara dapat difokuskan untuk pelaku kejahatan serius, sementara pelanggaran ringan ditangani secara lebih tepat.

Kepastian hukum tetap dijaga melalui pedoman pemidanaan, peran hakim yang independen, serta sistem pengawasan yang transparan.


Reformasi yang Butuh Keberanian

Perluasan alternatif pidana membutuhkan keberanian kebijakan dan sinkronisasi antarlembaga—kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan pemasyarakatan. Edukasi publik juga penting agar masyarakat memahami bahwa keadilan tidak selalu identik dengan pemenjaraan.

“Ukuran keberhasilan hukum bukan seberapa penuh penjara kita,” tegas kriminolog UI, “melainkan seberapa aman dan adil masyarakat kita.”


Menata Ulang Keadilan

Di tengah krisis kepadatan Lapas dan Rutan, gagasan alternatif pidana menawarkan jalan tengah yang rasional dan manusiawi. Ia mengingatkan bahwa hukum yang baik bukan yang paling keras, melainkan yang paling tepat.

Ketika sanksi dipilih dengan bijak, penjara tak lagi menjadi jawaban tunggal—dan keadilan punya ruang untuk bernapas.