2 mins read

Anggota Komisi VII DPR Dorong Revisi Undang-Undang Keselamatan Kerja: Perlindungan Buruh Harus Diperkuat

Anggota Komisi VII DPR dorong revisi Undang-Undang Keselamatan Kerja

JAKARTA, PARLEMEN (delapantoto) — Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), yang membidangi energi, sumber daya mineral, dan industri, mendesak Pemerintah dan DPR untuk segera memasukkan agenda revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Desakan ini muncul seiring tingginya angka kecelakaan kerja, terutama di sektor industri padat risiko seperti pertambangan dan manufaktur.

Para legislator menilai bahwa UU yang sudah berusia lebih dari lima dekade ini sudah tidak relevan lagi dengan dinamika teknologi industri 4.0 dan tuntutan perlindungan hak-hak buruh modern.


I. Alasan Mendesak Revisi UU No. 1/1970

 

Anggota Komisi VII DPR RI, Riza Satria, menjelaskan bahwa revisi UU Keselamatan Kerja bukan hanya masalah administrasi, tetapi kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan nyawa pekerja dan menjamin perlindungan hukum yang lebih kuat.

  1. Usia UU yang Tua: UU Keselamatan Kerja berlaku sejak tahun 1970, dibuat pada saat teknologi industri belum sekompleks saat ini. Definisi risiko, jenis pekerjaan berbahaya, dan sanksi yang diatur sudah tidak sesuai dengan praktik industri modern.

  2. Tuntutan Industri 4.0: Di era Revolusi Industri 4.0, muncul risiko-risiko baru seperti bahaya robotika, paparan radiasi teknologi tinggi, dan faktor psikososial kerja yang belum terakomodir dalam UU lama.

  3. Kesenjangan Sanksi: Sanksi dan denda yang diatur dalam UU lama dinilai terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera bagi perusahaan yang lalai dalam implementasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

“Revisi UU K3 ini harus segera diprioritaskan. Kami tidak bisa terus menggunakan payung hukum dari tahun 1970 untuk melindungi pekerja di era 2025. Perlindungan buruh adalah hak konstitusional yang harus diperkuat,” tegas Riza Satria, Selasa (25/11/2025).

II. Fokus Perbaikan dalam Revisi

 

Beberapa poin utama yang didorong oleh Komisi VII untuk diatur lebih ketat dalam UU K3 yang baru meliputi:

  • Peningkatan Sanksi: Menaikkan denda finansial dan sanksi pidana secara signifikan bagi perusahaan yang terbukti lalai dan menyebabkan kecelakaan fatal.

  • Penguatan Pengawas Ketenagakerjaan: Memberikan kewenangan dan kompetensi yang lebih besar kepada pengawas di lapangan untuk melakukan penindakan cepat.

  • Wajib Sertifikasi: Memperluas kewajiban sertifikasi K3 tidak hanya pada alat, tetapi juga pada sistem manajemen (SMK3), terutama bagi industri berisiko tinggi.

  • Perlindungan Psikososial: Memasukkan aspek kesehatan dan keselamatan psikososial pekerja yang kini menjadi isu krusial.

DPR RI berharap Kementerian Ketenagakerjaan dan Kemenperin dapat segera menyusun naskah akademik yang komprehensif agar revisi UU K3 ini dapat disahkan dalam waktu dekat.