1 min read

KPK Hadirkan Gubernur Jatim Khofifah di Sidang Dana Hibah pada Kamis

KPK hadirkan Gubernur Jatim Khofifah di sidang dana hibah pada Kamis

JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah yang digelar pada Kamis. Kehadiran Khofifah dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait pengelolaan dan penyaluran dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

KPK menegaskan pemanggilan saksi merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan. Keterangan saksi dibutuhkan untuk memperjelas rangkaian peristiwa, mekanisme pengambilan keputusan, serta alur administrasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa.


Fokus Pembuktian di Persidangan

Dalam perkara dana hibah, jaksa penuntut umum berupaya mengurai peran masing-masing pihak serta memastikan fakta-fakta yang relevan terungkap secara utuh di hadapan majelis hakim. Kehadiran Gubernur Jawa Timur diharapkan dapat membantu menjelaskan kebijakan, prosedur, dan pengawasan penyaluran dana hibah pada periode terkait.

KPK menekankan bahwa pemanggilan saksi tidak serta-merta berarti penetapan status hukum tertentu. Seluruh keterangan akan dinilai berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.


Jaga Asas Praduga Tak Bersalah

KPK juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah. Proses hukum berjalan secara terbuka dan akuntabel, sementara penilaian akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.

Sidang dana hibah ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan anggaran daerah yang berdampak langsung pada kepentingan masyarakat. KPK memastikan akan terus mendukung jalannya persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi yang relevan demi penegakan hukum yang berkeadilan.