Ramai Isu Pemblokiran ChatGPT oleh Pemerintah, Kominfo Tegaskan Klarifikasi dan Sikap Resmi

JAKARTA, DETIKINET (situs togel) — Narasi yang menyebutkan bahwa Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), berencana memblokir platform kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) populer, ChatGPT, ramai diperbincangkan di media sosial. Isu ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengguna dan pengembang teknologi di Tanah Air.
Menanggapi isu tersebut, Kominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) memberikan klarifikasi resmi mengenai sikap pemerintah terhadap platform AI seperti ChatGPT.
Klarifikasi Kominfo: Tidak Ada Rencana Pemblokiran
Direktur Jenderal Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan (Semmy), menegaskan bahwa tidak ada rencana atau kebijakan resmi dari pemerintah untuk memblokir akses ke ChatGPT atau platform AI generatif lainnya.
Fokus Regulasi, Bukan Blokir: Semmy menjelaskan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah menyusun regulasi yang memayungi dan mengatur pemanfaatan teknologi AI secara etis dan bertanggung jawab di Indonesia, bukan membatasi aksesnya.
Memanfaatkan Inovasi: Kominfo justru melihat platform seperti ChatGPT sebagai inovasi yang harus dimanfaatkan untuk mendorong produktivitas, pendidikan, dan pertumbuhan ekonomi digital.
Sikap Terbuka: “Kami tidak akan memblokir, karena teknologi AI ini adalah keniscayaan. Yang kami lakukan adalah menyiapkan kode etik dan panduan agar pemanfaatan AI tetap sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Semmy di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Latar Belakang Isu dan Kekhawatiran Publik
Isu pemblokiran muncul setelah adanya perdebatan global mengenai dampak negatif AI, seperti potensi penyebaran hoax, pelanggaran hak cipta, dan ancaman terhadap lapangan kerja.
-
Isu Hak Cipta: Salah satu kekhawatiran terbesar adalah mengenai data yang digunakan ChatGPT untuk pelatihan, yang sering kali diambil tanpa izin dari kreator konten, memicu isu pelanggaran hak cipta.
-
Potensi Hoax: Kemampuan AI untuk menghasilkan teks yang sangat meyakinkan juga dikhawatirkan dapat digunakan untuk memproduksi dan menyebarkan berita bohong (hoax) dalam skala besar.
Penyusunan Aturan Etika AI
Saat ini, Kominfo, bekerja sama dengan berbagai stakeholder termasuk akademisi, praktisi AI, dan industri, sedang merumuskan Etika Pengembangan dan Pemanfaatan Kecerdasan Buatan Nasional.
Pedoman ini akan menjadi panduan bagi pengembang, pengguna, dan regulator untuk memastikan bahwa AI di Indonesia tumbuh subur tanpa menimbulkan kerugian sosial atau hukum. Pemerintah berharap platform AI global seperti OpenAI dapat mematuhi panduan etika yang akan segera diterbitkan tersebut.
Apakah Anda ingin mengetahui perkembangan terbaru mengenai Etika Pemanfaatan AI Nasional yang sedang disusun Kominfo? Tentu. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah secara aktif menyusun dan menyosialisasikan kerangka etika untuk penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) di Indonesia, yang menjadi landasan untuk regulasi yang lebih formal.
Berikut adalah perkembangan terbaru mengenai Etika Pemanfaatan AI Nasional yang sedang disusun Kominfo:
📜 Perkembangan Terbaru Etika Pemanfaatan AI Nasional Kominfo
Kementerian Kominfo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial. SE ini berfungsi sebagai panduan sementara (soft law) sebelum aturan formal yang lebih mengikat diterbitkan.
I. Prinsip Utama Etika Kecerdasan Buatan (AI)
SE tersebut menggariskan beberapa nilai etika utama yang harus diperhatikan dalam pengembangan dan pemanfaatan AI di Indonesia. Prinsip-prinsip ini mencakup:
-
Inklusivitas: Penyelenggaraan AI harus memperhatikan nilai kesetaraan, keadilan, dan perdamaian, serta menghindari diskriminasi.
-
Kemanusiaan: AI wajib menjaga hak asasi manusia, menghormati hubungan sosial, dan menghargai kepercayaan serta pemikiran setiap orang.
-
Keamanan: Mengutamakan aspek keamanan pengguna, menjaga privasi, dan melindungi data pribadi sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
-
Transparansi: Harus ada landasan transparansi data yang digunakan untuk menghindari penyalahgunaan data dalam pengembangan inovasi teknologi. Pengguna berhak mengetahui bagaimana AI dioperasikan.
-
Kredibilitas dan Akuntabilitas: Informasi yang dihasilkan melalui AI harus dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan ketika disebarkan kepada publik.
-
Pembangunan Berkelanjutan: Pemanfaatan AI harus mempertimbangkan dampak terhadap manusia, lingkungan, dan makhluk hidup lainnya.
II. Langkah Selanjutnya: Dari SE Menuju Perpres
Kominfo menyadari bahwa Surat Edaran hanyalah aturan lunak. Untuk menciptakan ekosistem AI nasional yang aman dan inklusif, pemerintah kini sedang menyiapkan aturan yang lebih kuat.
-
Penyusunan Perpres: Kominfo menargetkan untuk mengubah pedoman etika yang ada saat ini menjadi aturan formal setingkat Peraturan Presiden (Perpres). Perpres Etika AI ini diharapkan menjadi landasan hukum dan pedoman moral yang kuat bagi pengembangan AI di Tanah Air.
-
Fokus Regulasi: Regulasi yang disiapkan akan mengedepankan kombinasi antara inovasi dan perlindungan. Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keamanan data menjadi prioritas utama.
-
Kedaulatan Digital: Wakil Menteri Nezar Patria menekankan bahwa regulasi AI juga harus mendukung “kedaulatan digital” Indonesia, agar negara tidak hanya menjadi konsumen teknologi, tetapi juga pengembang AI yang mandiri.
Proses penyusunan Perpres ini melibatkan banyak pemangku kepentingan dari instansi pemerintah, akademisi (seperti Universitas Gadjah Mada), hingga pelaku industri digital. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyikapi perkembangan pesat teknologi AI.